Tiga lembaga negara baru sebagai sarana pelaksana kedaulatan rakyat dan merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lightingzap9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tiga lembaga negara baru sebagai sarana pelaksanakedaulatan rakyat dan merupakan hasil amandemen
terhadap UUD 1945 adalah ....
A. BPK, DPD, dan KY
B. MK, BPK, dan DPD
C. MA, BPK, dan DPD
D. KY, MK, dan DPD

tolong plis sama penjelasannya juga

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. KY, MK, dan DPD

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) mengatur berbagai macam lembaga negara dan Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno. Pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945.

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kondisi tersebut membuat rakyat tidak memiliki akses di dalamnya, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

1. Susunan Lembaga Negara Sebelum Amandemen

a. MPR

MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD.

b. DPR

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

c. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.

d. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.

e. BPK dan DPA

Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat tembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

2. Susunan Lembaga Negara Setelah Amandemen

a. MPR

MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden DPR, DPD, MA, MK BPK.

b. Presiden

Setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.

c. DPR

Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.

d. DPD

DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional.

e. BPK

BPK merupakan lembaga Negara memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

f. Mahkamah Agung

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

g. Mahkamah Konstitusi

MK mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD.

h. Komisi Yudisial

Berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Lembaga Negara yang baru terbentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah KY, MK, dan DPD.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagasadhikarisudarmo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Jun 22