jelaskan dua konsep dalam usaha pembelaan negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anaktunggal248 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan dua konsep dalam usaha pembelaan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD Tahun 1945:

• Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

• Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

Penjelasan:

Semoga Membantu Dan Bermanfaat^_^.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tarwiyah449 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21