Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari elvramhrni1038 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum adalah bunyi peraturan UUD 1945 pasal dan ayat a pasal 31 ayat 1 B pasal 29 ayat 1 C pasal 31 ayat 3 pasal 30 ayat 1

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ini bukannya pasal 27 ayat 1 ya

Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kurniawandaryn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jul 21