Berikut ini adalah pertanyaan dari yosuaajinugroho893 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
(2) memakai bendera negara untuk langit-langit
(3) mengibarkan bendera yang rusak, kusut atau kusam
(4) memakai bendera untuk reklame atau iklan komersial
Setiap orang dilarang memperlakukan bendera Merah Putih sebagaimana terdapat
pada nomor
A. (1), (2), dan (3)
B.(1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (4)
D. (2), (3), dan (4)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. (2), (3), dan (4)
Penjelasan:
Setiap orang dilarang memperlakukan bendera Merah Putih sebagaimana yang disebut berikut memakai bendera negara untuk langit-langit,mengibarkan bendera yang rusak, kusut atau kusam,dan memakai bendera untuk reklame atau iklan komersial ,hal tersebut di larang karna alasan tertentu dan tidak bagus juga kalau dilakukan.
Detail jawaban
Mapel:PPKn
kelas:Sekolah menengah pertama
materi:wujud perlakukan bendera Merah Putih
kode soal:9
kata kunci:bendera negara Indonesia
#Belajarbersamabrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kurniagans dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jul 21