5. Tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dalam kerangka otonomi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Wirafebri pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

5. Tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dalam kerangka otonomi daerah
a. mewakili daerahnya di dalam dan luar
b. menyelenggarakan pemerintahan daerah
C. menyusun dan mengajukan RAPBD
d. mengadili kepala daerah yang melanggar
pengadilan
UU/Perda

.bntu jawab:(​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.menyusun dan mengajukan RAPBD

Penjelasan:

RAPBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 154 meliputi membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri

Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yupitatara1102 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21