Jelaskan simbol simbol negara berdasarkan undang-undang no24 tahun. 2009

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurhalizahnnizah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan simbol simbol negara berdasarkan undang-undang no24 tahun. 2009

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol-simbol negara menurut UU no. 24 tahun 2009 adalah :

Bendera Negara Kesatuan Indonesia yaitu disebut Sang Merah Putih.

Bahasa Negara Kesatuan Indonesia yaitu Bahasa Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

CMIIW

sorry if wrong

and not quite right,,,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JOQUEEN dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21