Berikut ini adalah pertanyaan dari RizkyDamayannti8261 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah lembaga peradilan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Lembaga yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda ini beranggotakan negara-negara yang menjadi anggota PBB. Mahkamah ini memiliki 15 hakim dengan masa jabatan hakim 9 tahun
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban. Mahkamah Internasional juga bisa menggunakan keputusan-keputusan kehakiman dan literatur dari penerbit terkemuka dari berbagai negara, sebagai pedoman tambahan dalam menentukan peraturan hukum.
Menurut keterangan di situs resmi ICJ, hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. "Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya," tulis Mahkamah Internasional di situsnya. Mahkamah Internasional juga tidak bisa memberikan nasihat atau opini hukum kepada pihak-pihak tersebut ketika bermasalah dengan pemerintah di negara masing-masing.
Penyelesaian Sengketa Bisa Diajukan Melalui Tiga Cara
Mahkamah Internasional juga tidak bisa berinisiatif menyidangkan kasus sengketa antarnegara. "Majelis hanya bisa menyidangkan suatu perselisihan jika diminta oleh satu negara atau lebih," demikian pernyataan ICJ. Negara-negara yang mengajukan penyelesaian sengketa juga harus memiliki akses ke Mahkamah Internasional dan menerima yurisdiksinya. Dengan kata lain, negara-negara yang bersengketa harus mau menerima pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah.
Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional. Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.
Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.
Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh surginting048 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 May 22