apa landasan kerjasama dalam bidang pertahanan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ebenkandangan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa landasan kerjasama dalam bidang pertahanan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 ayat (1) undang-undang dasar negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa" tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

Selain itu pada pasal 27 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga menyebutkan bahwa" Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam dalam upaya pembelaan negara"

Penjelasan:

semoga membantu Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ip7337332 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21