Berikut ini adalah pertanyaan dari bungalathifah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah isi bab IV Tap MPR No. IV/MPR/1999?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyaitugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arahpenyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapatmewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945; bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini,perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehinggamemungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuhkepercayaan diri atas kemampuannya; bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadipedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalammelaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkahpenyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selamalima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.Mengingat : Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorI/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorX/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam RangkaPenyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.Memperhatikan : Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yangmembahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telahdipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999. MEMUTUSKANMenetapkan :KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004. Pasal 1Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh makaSistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:BAB IPENDAHULUANBAB IIKONDISI UMUMBAB IIIVISI DAN MISIBAB IVARAH KEBIJAKSANAANBAB VKAIDAH PELAKSANAANBAB VIPENUTUP Pasal 2Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1,terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini. Pasal 3Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dantidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahannegara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untukmelaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan inisesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing danmenyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 5Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyaitugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arahpenyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapatmewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945; bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini,perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehinggamemungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuhkepercayaan diri atas kemampuannya; bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadipedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalammelaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkahpenyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selamalima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.Mengingat : Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorI/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorX/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam RangkaPenyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.Memperhatikan : Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yangmembahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telahdipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999. MEMUTUSKANMenetapkan :KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004. Pasal 1Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh makaSistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:BAB IPENDAHULUANBAB IIKONDISI UMUMBAB IIIVISI DAN MISIBAB IVARAH KEBIJAKSANAANBAB VKAIDAH PELAKSANAANBAB VIPENUTUP Pasal 2Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1,terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini. Pasal 3Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dantidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahannegara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untukmelaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan inisesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing danmenyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 5Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Baiti020501 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jan 15