setiap warga negara berhak untuk berseriakat dan berkumpul dan mengeluarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari adimughni15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara berhak untuk berseriakat dan berkumpul dan mengeluarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai.

Penjelasan:#semogamembantuanda:)

#janganlupafollowterimakasihnyah:)

#semogamemanfaat:)

#jadirangkingsatuyah:)

#maafkalauadayangsalah:)

#jadikanlahjawabanyangterbaikyah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwachankaylaaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21