Komisi Yudisial (KY),berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.Anggota KY

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekayantidea pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Komisi Yudisial (KY),berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.Anggota KY diangkat oleh….A. MA dengan persetujuan DPR

B. MK dengan persetujuan MPR

C. Presiden dengan persetujuan DPR

D. DPR dengan persetujuan MPR


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (D)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitizaenaadawiyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21