Terhadap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Umum, maka

Berikut ini adalah pertanyaan dari rehanzuha3ly07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Terhadap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Umum, maka pengajuan gugatan bisa dilayangkan kepada lembaga negara, yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Mengajukan Keberatan.

2.Mengajukan Gugatan.

3.Permohonan Banding.

4.Permohonan Peninjauan Kembali.

Penjelasan:

Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiamarlois dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 May 22