Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari RIVAILxSnkthehunter pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang . Hal ini diatur dalam pasal…. *Pasal 18 Ayat 4

Pasal 18 Ayat 3

Pasal 18 Ayat 2

Pasal 18 Ayat 1


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pasal 18 ayat 1

Penjelasan:

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”, artinya negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota sedangkan Pemerintahnya terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh martinusam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21