peraturan bela negara diatur oleh negara terdapat 3 bidang tuliskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Casyah27 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan bela negara diatur oleh negara terdapat 3 bidang tuliskan ketiga bidang tersebut beserta peraturannya masing-masing dua saja tentang bela negaratolong dibantu :')

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

Dasar hukum bela negara yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang mengamanatkan bahwa;

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

Dasar hukum bela negara yang kedua adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang mengamanatkan bahwa;

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dasar hukum terakhir yang mendasari gerakan bela negara adalah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 yang mengamanatkan bahwa;

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”

Menjadi salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan juga pengabdian sesuai dengan profesi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21