Berikut ini adalah pertanyaan dari DhanarY pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 2, hal-hal yang menyangkut kepemudaan adalah sebagai berikut, kecuali ....a. potensi
b. aktualisasi diri
c. Semangat juang yang tinggi
d. kapasitas
b. aktualisasi diri
c. Semangat juang yang tinggi
d. kapasitas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. KAPASITAS
MAAF KALAU SALAH
Penjelasan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satyaganteng93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Jun 21