Presiden pasal4 Ayat 1-3

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aisyah26092007 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden pasal4 Ayat 1-3

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 menetapkan bahwa dividen yang diterima atau diperoleh suatu perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sepanjang penyertaan tersebut meliputi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor serta ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hrimau95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Oct 22