“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kuayluy1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” merupakan bunyi pasal 7 yang menunjukkan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai...diisi dengan penjelasan dan alasan yang lengkap

A. Pengatur Pemerintahan
B. Pembatas Kekuasaan

option nya hanya A atau B, silahkan menjawab.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Pembatas Kekuasaan

Sesuai dengan isinya, UUD 1945 membatasi kekuasaan presiden selama lima tahun dan bisa dipilih lagi 1 periode lagi jadi presiden bisa menjabat selama 2 periode dengan masing-masing periode 5 tahun

SEMOGA MEMBANTU ^_^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adamr4457 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21