Berikut ini adalah pertanyaan dari ariafadhila3373 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah internasional.
ada tiga tahapan pembuatan perjanjian internasional hingga berlaku meningkat terhadap suatu negara. ketiga tahapan pembuatan perjanjian internasional tersebut adalah
1. negoisasi/perundingan.
2. penandatanganan.
3. ratifikasi (jika perlu).
semoga membantu dan bermanfaat ya.......
# maaf kalau salah..
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ratihsidhartini dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 Aug 22