Pasal 7 "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima

Berikut ini adalah pertanyaan dari Wiwinwj7658 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 7 "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan"

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hello KK...the problem is which one is KK..

if there is no question, how can there be an answer, KK?

Penjelasan:

hope it can be understood..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Sep 22