Berikut ini adalah pertanyaan dari bhayurahma18 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Makna hak beserikat dan berkumpul
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia
Yaitu:
- bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada; tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang- cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada
- bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu
- bebas mengembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik .
semoga membantu
Yaitu:
- bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada; tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang- cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada
- bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu
- bebas mengembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik .
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dwiqu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Mar 19