Setiap tiga bulan sekali peserta didik yang tergolong dalam keluarga

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rafaputriindita9550 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap tiga bulan sekali peserta didik yang tergolong dalam keluarga pra-sejahtera, mendapakan KJP (Kartu Jakarta Pintar). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 34, dalam hal ini pemerintah berkomitmen menjalankan fungsi Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban dan penjelasan

indeologi bangsa

superior adalah orang yang suportnnya luar biasa

Untuk Penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2018 baru bisa memanfaatkan dana KJP Plusnya setelah dilakukan Pembuatan rekening oleh bank DKI dan dilakukan distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada masing-masing penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2018 Sedangkan Untuk penerima lanjutan dapat memanfaatkan dana KJP Plus nya setelah Proses pencairan ke Rekening Eksisting Penerima KJP plus yang ditargetkan akan cair pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2018

Jadikan saya jawaban yang cerdas

semoga Membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh krishnaadtya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21