A. jelaskan kearifan lokal pada masyarakat baduy! b. jelaskan kearifan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahyabbas1288 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

A. jelaskan kearifan lokal pada masyarakat baduy! b. jelaskan kearifan lokal pada masyarakat toro! c. jelaskan kearifan lokal pada masyarakat daratan lindu!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Nilai-nilai kearifan masyarakat Baduy yang sederhana dengan tidak mementingkan materi dalam kehidupannya menjadi sebuah contoh dimana mereka hidup hanya untuk memenuhi kebutuhan primernya. Bahkan dalam bertani mereka mengikuti aturan-aturan yang ada dimasyarakat, diantaranya tidak menggunakan pupuk kimia.

B. Kearifan lokal merupakan sesuatu yang berkaitan secara spesifik dengan budaya tertentu, dan mencerminkan cara hidup suatu masyarakat tertentu. Kearifan lokal juga dapat diartikan sebagai bagian dari sistem budaya, biasanya berupa larangan-larangan yang mengatur hubungan sosial maupun hubungan manusia dengan lingkungan alamnya. Kearifan lokal berfungsi untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan “aset” yang dimiliki suatu masyarakat sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya dari generasi ke generasi berikutnya, tanpa harus merusak atau menghabiskan “aset” tersebut. Oleh sebab itu, kearifan lokal selalu dijadikan pedoman atau acuan oleh masyarakat dalam bertindak atau berperilaku dalam kehidupannya.

C. Enclave Lindu merupakan kawasan pemukiman yang terletak di dalam kawasan TNLL. Enclave Lindu yang terdiri dari empat desa, yaitu Puroo, Langko, Tomado, dan Anca, sering disebut sebagai dataran Lindu masih termasuk ke dalam Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala. Masyarakat dataran Lindu menyakini sebagai satu rumpun adat (etnik Lindu) yang mempunyai aturan terhadap lingkungan dataran kehidupannya. Seperti halnya dengan masyarakat Ngata Toro, masyarakat dataran Lindu telah membagi kawasan hutan di sekitar mereka ke dalam suaka-suaka/kawasan-kawasan, di antaranya adalah:

Suaka Maradika, merupakan zona inti hutan yang tidak diperbolehkan adanya eksploitasi.

Suaka Todea, merupakan zona hutan pemanfaatan, boleh dilakukan kegiatan pemanfaatan berdasarkan peraturan adat.

Suaka Tontonga, merupakan zona rimba yang pemanfaatannya sangat terbatas.

Suaka Lambara, merupakan daerah penggembalaan.

Suaka Parabata, merupakan zona khusus untuk pemanfaatan danau Lindu yaitu pengkaplingan pada lokasi ikan di tepi danau Lindu.

Selain dalam hal pengelolaan hutan, masyarakat adat Dataran Lindu pun memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya perairan. Masyarakat adat Dataran Lindu memberlakukan pelarangan (ombo) apabila ada salah satu tokoh masyarakat yang meningal dunia. Kearifan lokal ini harus tetap dilestarikan untuk mendukung upaya pengelolaan TNLL dalam menjaga dan melindungi kawasan agar tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu penguatan kelembagaan adat sangat penting untuk menjaga kearifan lokal masyarakat tetap eksis, sehingga dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap perubahan hutan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abd975128 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22