Tugas ppkn kerjakan soal di bawah ini!1. Tulislah bunyi pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aenoexorcist pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tugas ppkn kerjakan soal di bawah ini!1. Tulislah bunyi pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009, tentang kepemudaan!
2. Sebutkan 4 simbol2 negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.

Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.

Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.

Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.

Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan ke luar atas pelbagai masalah.

Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.

Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Pasal 2:

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa;

b. kemanusiaan;

c. kebangsaan;

d. kebhinekaan;

e. demokratis;

f. keadilan;

g. partisipatif;

h. kebersamaan;

i. kesetaraan; dan

j. kemandirian.

Penjelasan:

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KimberlyFI dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21