Pejabat negara yang mendapatkan kewenangan dari presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewisafitri027 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pejabat negara yang mendapatkan kewenangan dari presiden

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1
Sekolah Menengah AtasPpkn 5 poin


Tugas pejabat negara yang mendapat pelimpahan pengelolaan keuangan negara
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Finayatul98 01.12.2015
Jawabanmu

varlord Si Hebat

Kelas : XII (3 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Tugas Pejabat Negara
Kata Kunci : Keuangan, Kementrian, Lembaga



Berdasarkan ketetapan UU No. 17 Tahun 2003, terdapat 3 pejabat negara yang mendapat pelimpahan kewenangan dalam mengelola keuangan negara, antara lain:

Kementrian Keuangan
Pimpinan Lembaga Negara
Kepala Daerah


KEMENTRIAN KEUANGAN, bertugas:

► Menyusun kerangka ekonomi mikro serta kebijakan fiscal.
► Menyusun RAPBN serta rancangan perubahan APBN.
► Mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran.
► Melakukan perjanjian internasional yang berkaitan dengan keuangan.
► Melaksanakan pemungutan pendapatan negara sesuai dengan ketetapan UU.
► Melaksanakan fungsi sebagai bendahara umum dari negara.
► Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
► Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan fiscal berdasarkan UU.

PIMPINAN LEMBAGA NEGARA, bertugas:

► Menyusun rancangan anggaran kementrian negara atau pun lembaga lain yang ia pimpin.
► Menyusun dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan anggara.
► Melaksanakan anggaran kementrian negara atau lembaga lain yang ia pimpin.
► Melaksanakan pemungutan penerimaan negara yang bukan pajak serta menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara.
► Mengelola utang juga piutang negara.
► Mengelola barang atau kekayaan milik negara sesuai dengan kewenangan kementrian atau lembaga negara yang ia pimpin.
► Menyusun serta menyampaikan laporan keuangan.
► Melaksanakan tugas lain sesuai ketetapan UU.

KEPALA DAERAH, bertugas:

► Menyusun serta melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan APBD.
► Menyusun RAPBD serta rancangan perubahan APBD.
► Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan ketetapan Perda.
► Melaksanakn fungsi sebagai bendara umum dari daerah.
► Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sibodoh73 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Feb 19