Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari diann5481 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PASAL 29 AYAT 2 UUD NRI 1945

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh razimaulana15032007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Oct 22