Sebutkan yang dimaksud simbol-simbol negara menurut undang-undang nomor 24 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari Bubbleegumm pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan yang dimaksud simbol-simbol negara menurut undang-undang nomor 24 tahun 2009?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol-simbol negara menurut UU no. 24

tahun 2009 adalah :

•Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih,

•Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila (Burung Garuda),

•Semboyan Bhinneka Tunggal Ika,

•Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.

Semoga terbantu :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dzisa054 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21