Berikut ini adalah pertanyaan dari aolaulia4351 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 adalah:
- Asas kejelasan tujuan: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
- Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat: setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
- Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan: dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
- Asas dapat dilaksanakan: setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Asas kejelasan rumusan: setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Asas keterbukaan: dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Pembahasan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan serta tentag proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pada bab II di undang-undang ini diatur “Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; peraturan harus dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
Sehingga setiap peraturan harus jelas manfaatnya bagi masyarakat, serta tidak memberatkan rakyat dan isi peraturan harus jelas serta tidak multi-tafsir.
---------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: yomemimo.com/tugas/1243970
- Proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR di: yomemimo.com/tugas/25298935
Detail Jawaban:
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang, Unsur Hukum
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diahviolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 17 Feb 19