Apa landasan hukum kerja dalam antar umat beragama di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafisainuridho11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa landasan hukum kerja dalam antar umat beragama di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rman41172 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21