kegiatan berserikat dan berpendapat dijamin oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari chatya67 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kegiatan berserikat dan berpendapat dijamin oleh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kegiatan berserikat dan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” selain itu kegiatan ini juga mendapat jaminan perlindungan dari aparatur negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.


Pembahasan

Pasal 28 maupun Pasal 28E ayat (3) menggandengkan hak berserikat dan berkumpul, dengan hak mengeluarkan pendapat. Hak atas kemerdekaan berserikat tersebut erat berhubungan dengan hak kemerdekaan pikiran dan berpendapat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  merupakan salah satu ekspresi pendapat dan aspirasi atas idé yang disalurkan dengan cara bekerja sama dengan orang lain yang memiliki idé dan aspirasi yang sama. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat penting untuk ditegakkan, karena bisa mempengaruhi kemajuan bangsa. Suatu bangsa perlu banyak inovasi dan inspirasi untuk bisa memperbaiki keadaan. Inovasi dan inspirasi tidak hanya berasal dari para pemimpin ataupun pihak luar, melainkan bisa berasal dari rakyatnya. Dengan demikian, rakyat bisa aktif dalam penentuan nasib bangsa kedepan.

Apabila kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dapat direalisasikan, niscaya akan ada banyak masukkan dari rakyat, dan pemimpin juga akan mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan rakyatnya. Dengan demikian akan terjadi hubungan yang baik antara pemimpin dan rakyatnya, dan rakyatpun akan senantiasa aktif bekerja sama dalam pembangunan suatu bangsa.  Semua itu telah diatur dalam undang – undang yang berlaku. Kegiatan berserikat dan mengeluarkan pendapat ini dapat disalurkan di:

Lingkungan sekolah

Disekolah ada organisasi yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi para siswa untuk menyampaikan pendapat yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi tersebut bertujuan untuk mengadakan pembinaan dan pengembangan sisiwa. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolah

Lingkungan masyarakat

Lembaga sebagai penampung sekaligus penyalur aspirasi masyarakat ada dua kelompok yaitu :

Organisasi sosial masyarakat

Adalah organisasi yang dibentuk anggota masyarakat sebagai warga Negara Indonesia, secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi dan agama.  Organisasi ini dapat berupa PMI, Karangtaruna, Kegiatan kepemudaan, dll

Organisasi Politik Masyarakat

Adalah organisasi yang dibentuk dalam bidang perpolitikan. Organisasi ini berupa partai politik, Seperti Partai politik Golongan Karya, partai politik PDI-P, PKB, dll

Lingkunagan bangsa dan negara

Menurut UUD 1945, lembaga atau badan yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakatnya sebagai warga negara, adalah sebagai berikut :

Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.

Kegiatan berserikat dan berpendapat haruslah dibangun dengan cara menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan pendapat pada orang lain, menjalin kerja sama yang erat, menyadari pentingnya berorganisasi, membiasakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Hai ini akan terwujud dengan adanya sikap toleransi, rendah hati, tidak memaksakan kehendak dan menerima keputusan kelompok dengan lapang dada. Jika sifat-sifat tersebut dimiliki oleh para pemimpin, maka bangsa yang dipimpinnya pun dapat maju, dan pelanggaran HAM terutama hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dapat dihindari.

Pelajari Lebih lanjut:

1. Materi tentang Kebebasan berserikat dan berkumpul yomemimo.com/tugas/7775914

2.Materi tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yomemimo.com/tugas/5958750

3. Materi tentang hak berserikat dan mengeluarkan pendapat yomemimo.com/tugas/2363405

4. Materi tentang peraturan perundang-undanganhttps://yomemimo.com/tugas/1043303

5. Materi tentang tata urut perundang-undangan yomemimo.com/tugas/1163745

-------------------------------------------------

Detil Jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKn

Bab: Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode:8.9.3

Kata Kunci: Berserikat, Berpendapat,  Peraturan Perundang-undangan



Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurulfajriabdullah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Apr 19