Antara hak dan kewajiban,mana yang harus didahulukan ? Jelaskan jawabanmu

Berikut ini adalah pertanyaan dari cutmeurahnabila8183 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Antara hak dan kewajiban,mana yang harus didahulukan ? Jelaskan jawabanmu !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Salam sejahtera,

Antara hak dan kewajiban maka KEWAJIBAN yang harus didahulukan, KARENA kewajiban adalah hal yang wajib sifatnya kita lakukan dan dahulukan terlebih dahulu.

Pembahasan  :

  Kewajipan adalah hakikat oleh manusia yang wajib dilakukan dengan penuh karena kewajiban menjadi tanggungjawab penuh orang, berbeda dengan hak segala hal yang wajib kita Terima dan boleh kita lakukan kapan saja.

Kewajipan memang menjadi pokok tanggung jawab manusia, bila kewajiban dilakukan dengan asal asalan, sama saja melakukan kewajiban tidak baik, atau asal asalan, dampaknya adalah negatif sehingga kamu akan terkena hukuman, sebagai contoh :

  • Menjaga nama baik
  • Memiliki tata krama
  • Menjaga kesehatan

Hak menjadi wajib yang kita Terima dan boleh dilakukan atau tidak, bila kamu merasa hak dilanggar atau ditarik maka kamu akan marah, namun bila kamu merasa tidak ingin melakukan hak kamu boleh tidak, karena hak sifatnya tidak memaksa, sebagai contoh :

  • Bermain
  • Main gadget
  • Fashionable

Pelajari Lebih Lanjut :

Jelaskan dampak jika tidak bertanggung jawab pada kewajiban​

yomemimo.com/tugas/43792244

jika semua orang di sekolahmu tidak melaksanakan tanggung jawab masing-masing apa yang akan terjadi

yomemimo.com/tugas/32413905

Apa yg kamu ketahui tentang hak??

yomemimo.com/tugas/24650421

Detail jawaban :

Mapel : PPKN

Kelas : 4

Bab : hak dan kewajiban

Kode soal : 9

Kode kategorisasi : 4.9.6

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brightsinturr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Jan 20