Berikut ini adalah pertanyaan dari deniaditya1128 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
uu ite tahun 2008 pasal 28 merupakan pasal yang menegaskan hukuman pada seseorang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam induvidu ataupun kelompok tertentu. berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan) SARA
Penjelasan:
ancaman hukuman bagi pelanggar pasal 28 uu ite tahun 2008 meliputi:dipidana dengan pidana penjara paling lama 6tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar
SEMOGA MEMBANTU
@Vellaznaa
-jadikan jawaban terbaik ya,goodluck:>
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fela96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21