Berikut ini adalah pertanyaan dari amandandhitya4030 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi adalah:
- DPR
- DPRD
- Duta Besar
- Komisioner
- Gubernur
- Walikota
- Bupati
- Eselon
- Hakim
- Jaksa
- Polisi
- Pengacara
Pembahasan
Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Lembaga pemberantas korupsi antara lain :
- Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
- Indonesia Legal Resource Center (ILRC).
- Transparency International Indonesia (TII).
- Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang sifat korupsi dapat disimak pada link ini yomemimo.com/tugas/12932193
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Sep 22