Ir Soekarno mendapat vonis 4 tahun atas dakwaan membuat perkumpulan

Berikut ini adalah pertanyaan dari 20071934 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ir Soekarno mendapat vonis 4 tahun atas dakwaan membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintah Belanda. akan tetapi, pasal hukum bung Karno berubah menjadi 2 tahun berkat adanya....a. kesepakatan kerjasama antara pemerintah Belanda dan pribumi.

b. pembubaran organisasi pergerakan yang dibentuk bung Karno

c. pembelaan melalui pleidoi atau nota keberatan

d. pemindahan kekuasaan pemerintah Belanda.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Pembelaan melalui pleidoi atau nota keberatan

Penjelasan:

Tanggal 22 Desember 1929 menjadi salah satu momentum bersejarah bagi perjuangan rakyat Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Hari itu Ir. Soekarno divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Lenraad. Ir. Soekamo bersama kawan-kawannya Raden Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Supriadinata dinilal hakim terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menyalahi pasal 161, pasal 171, dan pasal 153 Ancaman maksimal hukuman pasal tersebut, yaitu 7 tahun pidana penjara. Ir Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di tanah air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia.

Sebelum divonis bersalah, Bung Kamo terlebih dahulu membacakan pleidol atau nota pembelaan dengan judul "Indonesia Menggugat Isi pidato "Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.

Proses persidangan terhadap Bung Kamo sendiri berjalan selama 19 kali. Perkara tersebut sempat naik banding ke Rand Van Justitie. Namun pengadilan tinggi ini tetap berpegang teguh dengan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Bung Karno. Usai divonis 4 tahun, Bung Karno dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Meski hakim mengganjarnya hukuman 4 tahun penjara, berkat pembelaan "Indonesia Menggugat" serta menjadi sasaran protes dan kritik dari ahli hukum negeri Belanda karena peradilan yang dilakukan tidak berdasar dan semua tuduhan tidak pernah bisa dibuktikan di persidangan, maka Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengubah masa hukuman Bung Karno menjadi 2 tahun. Bung Karno pun bebas pada 31 Desember 1931.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadjapari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 May 22