bantu kak , makasih banyak !!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fqiry pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bantu kak , makasih banyak !!

bantu kak , makasih banyak !!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30

Penjelasan:

UUD 19 45 Pasal 30 mengenai produk dlm negeri

(1)Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing K/L/D/I, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim P3DN, pada K/L/D/I, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD.

(2)Setiap pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempatkan di bawah koordinasi:

a.untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;

b.untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan

c.untuk Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing-masing.

(3)Pembentukan Tim P3DN di K/L/D/I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di unit kerja di luar Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah sepanjang tetap berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farisrido89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Jun 21