Berikut ini adalah pertanyaan dari xaviaa3966 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Dimana letak hukum agraria dalam sistem hukum di indonesia
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Di dalam Tata Hukum Indonesia sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria meliputi kaidah2 hukum yang beraneka macam dan sifat. Kaidah2 mana tidak dibicarakan dalam rangkaian yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari Hukum Adat, Hukum Perdata (Barat), Hukum Antar Golongan, Hukum Administrasi. Setelah berlakunya UUPA, terjadilah perombakan yang revolusioner dari Hukum Agraria Indonesia, berupa penjebolan Hukum Agraria lama dan pembangunan Hukum Agraria yang baru, sehingga terselenggaralah unifikasi hukum dibidang Hukum Agraria. Dengan unifikasi hukum ini, Maka kaidah2 Hukum Agraria dapat dibicarakan dan dipelajari dalam satu kesatuan dan tidak lagi dibicarakan secara terpisah. Dengan demikian dalam Tata Hukum Indonesia, Hukum Agraria merupakan hukum yang berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari yang lain.Tegasnya, di Indonesia, Hukum Agraria diterima dan diberlakukan sebagai cabang hukum (rechtsvak).
Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh taupik67 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Nov 18