Berikut ini adalah pertanyaan dari AkakAdel7213 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Salah satu hak/wewenang anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut tertuang dalam pasal...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
20A ayat (2) UUD 1945
Penjelasan:
Secara normatif, diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiradestia133 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jul 21