Berdasarkan tata urutan perundang-undangan pihak yang dapat mengusulkan rancangan Undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari verdiantrismayani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan tata urutan perundang-undangan pihak yang dapat mengusulkan rancangan Undang-undang adalah .... *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR, Presiden dan DPD.

Penjelasan:

Maaf kalo salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh joyaanantha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 25 Jun 21