Laki-laki yang sudah baliq,melaksanakan Sholat jum'at hukumnya?a.sunnahb.makruhc.haramd.wajib​

Berikut ini adalah pertanyaan dari CallMeKeylaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Laki-laki yang sudah baliq,melaksanakan Sholat jum'at hukumnya?a.sunnah
b.makruh
c.haram
d.wajib​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.wajib

Penjelasan:

iya kaya nya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jheri9815 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Jun 21