PPKn kelas 7 halaman 151dibantu dong​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ragilpriatno855 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

PPKn kelas 7 halaman 151
dibantu dong​
PPKn kelas 7 halaman 151dibantu dong​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

6. Urusan Pemerintah Pusat

Pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu meliputi :

Politik luar negeri

Pertahanan

Keamanan

Yustisi atau hukum

Moneter dan fiskal

Agama

7. Urusan Pemerintah Daerah

Pembuatan E-KTP, pembangunan rumah, pembangunan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, retribusi pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan dll)

8. Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.

9. Pemilihan Kepala Daerah

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses penyeleksian rakyat terhadap tokoh–tokoh yang mencalonkan diri sebagai seorang Kepala Daerah, baik untuk menjadi seorang Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walkota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pemilih dengan memilih calon tersebut pada pemilu.

10. Keuangan Daerah

Sesuai dengan Pasal 156 yaitu ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengertian dari Keuangan daerah yaitu merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang bisa dijadikan milik daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan dari hak dan kewajiban itu sendiri.

11. Peraturan Daerah

Perda adalah peraturan perundang–undangan yang dibentuk oleh DPRD melalui persetujuan bersama Kepala Daerah baik Gubernur dan juga Bupati serta Walikota.

12. Wewenang DPRD

Tugas dan Wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004 yaitu:

Membentuk Perda bersama sama dengan Kepala Daerah yaitu Bupati dan walikota.

Membahas serta menyetujui RAPBD bersama dengan Kepala Daerah.

Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan yang lain.

Mengusulkan pengangkatan dan juga pemberhentian kepala daerah.

Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dimana kepala daerah.

Ikut memberi pendapat dan juga pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah

Menerima laporan dan pertanggungjawaban dari kepala daerah.

Melaksanakan tugas pengawasan dan ikut meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD.

Penjelasan:

tolong jadikan jawaban tercerdas ya kak.

SEMOGA MEMBANTU>•<

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwanurhanasah155 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22