Jelaskan bunyi pasal 17 uud negara republik Indonesia tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari Angeliaa7432 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan bunyi pasal 17 uud negara republik Indonesia tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa"presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. menteri-menteri itu di angkat dan di perhentikan oleh presiden. setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuskiapermatasari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22