1.Tuliskan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus

Berikut ini adalah pertanyaan dari aidilmirza08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Tuliskan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa2.Tuliskan 5 prinsip prinsip otonomi daerah ?

3.Jelaskan makna yang terkandung dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah

4.Jelaskan tujuan pemberian otonomi seluas luasnya kepada daerah ?Jelaskan perlawanan di berbagai daerah atas penjajahan terhadap bangsa indonesia ?


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Daerah dengan otonomi khusus

1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Papua Barat

Daerah yang mendapatkan atau menyandang status istimewa

1. Daerah Istimewa Aceh atau Nangroe Aceh Darussalam

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylaayunda462 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22