Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung

Berikut ini adalah pertanyaan dari Muradi1553 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung oleh rakyat. Hal ini tercantum dalam.... A. Pasal 5A ayat ( 1 ) B. Pasal 6A ayat ( 1 ) C. Pasal 7A ayat ( 1 ) D. Pasal 8A ayat ( 1 ) E. Pasal 8

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B. Pasal 6A ayat ( 1 )

Penjelasan:

Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh queenb28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21