Undang undang Nomor 1990 tentang sumber daya alam Hayati dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari IlhamBrains6351 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang undang Nomor 1990 tentang sumber daya alam Hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 berisi tentang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

setiap orang dilarang untuk

Penjelasan:

(2) Setiap orang dilarang untuk :

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,

mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinasofiyan234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22