Berikut ini adalah pertanyaan dari IlhamBrains6351 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Undang undang Nomor 1990 tentang sumber daya alam Hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 berisi tentang
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
setiap orang dilarang untuk
Penjelasan:
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinasofiyan234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22