Tuliskan periodisasi pemerintahan semenjak november 1945 hingga ris (republik indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari vannesiat2610 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan periodisasi pemerintahan semenjak november 1945 hingga ris (republik indonesia serikat)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950

Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950

Bentuk Negara : Serikat (Federasi)

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)

Konstitusi : Konstitusi RIS

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959

Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Parlementer

Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :

1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

2. Pembubaran Konstituante

3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)

Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)

Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang

Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haykpop3232 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21