ap yang dimaksud dengan grasi,amnetsy dan abolisi, rehabilitasi​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sans2759 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ap yang dimaksud dengan grasi,amnetsy dan abolisi, rehabilitasi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, penurunan, penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi) . Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden 'mengampuni' perbuatan yang melanggar. Orang yang tidak bertanggung jawab tetap ada, namun larangan pidananya saja yang dihilangkan. Contoh grasi adalah mempersembahkan grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang melibatkannya. Pemberian grasi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 yang lalu.

Amnesti

Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang merupakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan pertimbangan pertimbangan dari MA dan dapat diberikan tanpa permohonan terlebih dahulu. Contoh amnesti adalah mempersembahkan amnesti oleh Presiden Soekarno kepada pihak yang terlibat pemberontakan pada masa awal-awal Indonesia merdeka. Pemberian amnesti (dan abolisi) tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Abolisi

Abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi yang diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mempersembahkan abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Contoh abolisi mempersembahkan abolisi terhadap pihak yang terkait dengan pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Rehabilitasi

Rehabilitasi dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan seseorang, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukum dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak menyatakan. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 . Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam mempersembahkan rehabilitasi.

Semoga Membantu dan Maaf Kalau Salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Raffi787 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21