Berikut ini adalah pertanyaan dari dewikkuspita pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:indomaritim.id | Dunia Lautan, Berita Maritim
Homepage » Lifestyle »Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945
04/03/2021byMulyono Sri Hutomo-3,106 views
Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis yakni Undang Undang Dasar, maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Manfaat Pemenuhan Hak Atas Perlindungan Hukum
Lalu, apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Berikut ini empat penjelasan tentang pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. “Negara” begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Penjelasan:#semogamembantuanda:)
#maafkalauadayangsalah:)
#jadikanlahjawabanyangterbaikyah:)
#jangan lupafollowterimakasihnyah:)
#stay at home:)
#belajar bersama brainly:)
#semogabermanfaatt:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwachankaylaaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Jun 21