hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ajidinalif pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan diatur dalam UUD yang Undang 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 31 ayat (1) "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

Pasal 31 ayat (2) "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sahabanis31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21