1.Sebutkan rumusan Pancasila yang sah?2.Tentukan nilai-nilai semangat para pendiri negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizky270906 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Sebutkan rumusan Pancasila yang sah?2.Tentukan nilai-nilai semangat para pendiri negara saat merumuskan dasar negara?

3.Tentukan contoh penerapan salah satu norma dalam masyarakat?

4.Sebutkan sumber salah satu norma dalam masyarakat?

5.Jelaskan badan yang mengesahkan UUD 1945?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Rumusan Pancasila yang sah untuk diamalkan adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian Pancasila benar-benar merupakan acuan dasar yang konkrit bagi kehidupan bangsa termasuk didalamnya PNS.

2. Para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen sebagai berikut:

-Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

-Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.

-Selalu bersemangat dalam berjuang.

-Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.

3. Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

-Norma agama : Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

-Norma hukum : Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

*Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

*Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.

-Norma kesusilaan : Norma kesusilaan adalah hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah

-Norma kesopanan : Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

*Agar bisa diterima di masyarakat.

*Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

*Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

*Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

*Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

#Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: (1) Siswa bersikap sopan kepada guru (2) Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua, dan lainnya

4. Norma yang berlaku dimasyarakat kita ada 4, yaitu: Norma Agama sumber asalnya dari Tuhan sanksinya berupa dosa (balasannya di akherat kelak). Norma Kesusilaan sumber asalnya dari hati nurani manusia sanksinya berupa penyesalan atau dikucilkan.

5. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) langsung menggelar sidang setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pengesahan UUD 1945 kembali dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raffifiiraf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21