Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisacut7706 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan dalam rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib. Pernyataan tersebut adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Benar

Penjelasan:

Setiap anggota DPR memiliki hak kekebalan hukum atau hak imunitas.

Sehingga Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan dalam rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib.

Kekebalan ini berupa kekebalan dari dakwaan pidana dan masalah perdata atau keduanya baik perdata maupun pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21