Berikut ini adalah pertanyaan dari meilanianisa62 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
24. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 37 ayat (5) menegaskan bahwa " Khusus mengenai bentuk Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Makna isi pasal tersebut adalah ...
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pembahasan :
Bisa kita tarik kesimpulan bahwa makna pasal tersebut ialah tidak ada yang bisa mengubah bentuk negara Indonesia menjadi bentuk lain kecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yxts dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Sep 21